Berdasarkan laporan per 15 Desember 2025, terdapat 10 lokasi yang tengah dalam masa konstruksi dengan progres bervariasi, di antaranya:
- Kelurahan Wolomarang: 11,1%
- Kelurahan Madawat: 10,5%
- Kelurahan Wuring: 9,2%
- Desa Tilang & Koting: Kisaran 4% – 5%
Dan beberapa wilayah lain seperti Desa Geliting dan Werang sedang dalam tahap pembersihan lahan serta galian pondasi.
“Pekerjaan fisik harus rampung pada 31 Januari 2026. Kami bekerja secara maraton, bahkan saat libur Natal dan Tahun Baru, petugas yang tidak merayakan tetap bekerja agar target peresmian oleh Presiden tercapai,” tegas Verdi Lepe.
Menjadi Offtaker dan Solusi Rantai Pasok Petani
Verdi Lepe menekankan fokus utama tahun pertama adalah basis usaha riil, bukan simpan pinjam konsumtif. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi offtaker (pembeli utama) hasil bumi masyarakat.
“Koperasi akan memotong rantai pasok yang panjang. Petani di desa tidak perlu lagi repot membawa hasil panen ke pasar. Koperasi yang akan menjemput dengan mobil pick-up dan membayar tunai. Ini adalah upaya mendorong masyarakat beralih dari pinjaman konsumtif ke usaha produktif seperti menanam pepaya california, semangka, dan sayur-mayur,” jelasnya.
Tantangan Lahan dan Rencana 2026
Meski progres berjalan positif, pemerintah mengakui adanya kendala teknis terkait ketersediaan lahan milik pemerintah yang memenuhi standar ukuran 30×20 meter.
Sebagai solusi, Pemkab Sikka tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyiapkan prototipe bangunan yang lebih fleksibel pada tahun 2026 guna menyesuaikan kondisi lahan di desa-desa tertentu.
Dengan sistem pengawasan melalui Command Center nasional, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang sinergis dengan BUMDes demi kesejahteraan warga Kabupaten Sikka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
