Menurut Toris, pihak keluarga sempat merasa diinterogasi balik oleh penyidik saat mendatangi Polres.
Menurut Toris, penyidik mempertanyakan keberadaan keluarga yang dinilai menghilang dan tidak pernah datang mengecek perkembangan kasus selama ini.
”Tadi di dalam saya sempat emosi. Mereka tanya selama ini kami ke mana? Loh, tugas mencari pelaku itu kan ada di tangan kepolisian, apalagi laporan resmi sudah kami buat sejak hari keempat setelah kejadian. Mengapa sekarang setelah hampir tiga tahun berlalu dan pelaku belum ditangkap, justru kami sebagai keluarga korban yang dipertanyakan?” tegas Toris.
Selain lambatnya penangkapan, keluarga juga menyoroti transparansi pihak kepolisian terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Toris menyebut, pihak Penyidik mengklaim bahwa surat pemberitahuan tersebut sudah diserahkan kepada salah satu anggota keluarga (paman kecil korban).
Namun, saat dikonfirmasi langsung, pihak keluarga menegaskan tidak pernah menerima surat apa pun selain Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP) di awal kejadian.
“Penyidik sebut perna memberikan SP2HP ke bapa kecil, tapi ketika dicek, keluarga hanya menerima surat LP dan selanjutnya tidak perna menerima surat apapun dari Polisi,” jelasnya.
Lanjut Toris, setelah mendengarkan desakan dan protes dari keluarga korban, Kasat Reskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengambil sikap.
Pihak kepolisian berjanji akan memberikan atensi khusus dan menjadwalkan turun langsung ke lapangan pada hari Senin atau Selasa pekan depan.
”Besar harapan dan permohonan saya, polisi kali ini mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Kami sudah bingung harus mengadu ke mana lagi. Kami hanya butuh keadilan ditegakkan, yang salah harus tetap dinyatakan salah di mata hukum,” tutup Toris.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga ketika dikonfirmasi via Whatsapp belum memberikan jawaban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
