NTT-Post.com, SIKKA — Kasi Propam Polres Sikka, Fransiskus Somba Say, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial CR terhadap kader GMNI Sikka, Stefanus Bura, terus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Saat ini, pihak Propam Polres Sikka telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menaikkannya ke tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fransiskus Somba Say menjelaskan bahwa laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak GMNI Sikka melalui sistem daring (barcode) ke Mabes Polri kini telah diterima dan didisposisikan ke tingkat Polres untuk ditangani lebih lanjut.
“Laporan barcode-nya sudah didisposisi. Nanti arahnya ke kita (Propam Polres Sikka), tapi saya akan tetap lanjut sampai dengan selesai,” ujar Fransiskus kepada awak media di Mapolres Sikka, Senin (26/5/2026).
Terkait sejauh mana penanganan kasus ini, Fransiskus mengungkapkan bahwa korban, Stefanus Bura, telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Propam.
Saat ini, fokus pemeriksaan beralih ke saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian saat demonstrasi jilid kelima pengawalan kasus Ade Noni berlangsung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
