“Sudah tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kita sidik. Korbannya sudah (diperiksa). Sekarang saksi-saksi, tinggal nanti oknum anggota polisinya,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai tindakan tegas berupa penahanan atau pengamanan terhadap terduga pelanggar oknum CR, Kasi Propam menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dan harus menghormati asas legalitas serta SOP kepolisian yang ketat.
“Belum ada penahanan. Nanti setelah kita periksa dulu semuanya, karena masih ada beberapa saksi yang mau kita periksa. Jadi, tahapan demi tahapan harus kita lalui. SOP-nya seperti itu,” kata Fransiskus.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap oknum CR selaku terduga pelanggar baru akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi rampung dikumpulkan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan langsung kepada pimpinan tertinggi di Polres Sikka.
“Kita harus melalui semua Standar Operasional Prosedur. Mulai dari pemeriksaan korban, saksi, kemudian baru terduga pelanggar. Setelah terduga pelanggar, nanti baru kita laporkan ke Bapak Kapolres untuk tindak lanjutnya. Yang namanya anggota, ada prosedurnya,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi damai GMNI Sikka pada Kamis (21/5/2026) terkait tuntutan keadilan kasus pembunuhan Ade Noni, yang berujung ricuh di depan Mapolres Sikka hingga mengakibatkan Korlap Aksi, Stefanus Bura, diduga mengalami tindakan represif berupa pemukulan di bagian perut oleh oknum CR.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
