NTT-Post.com, SIKKA – Sikap tegas ditunjukkan oleh keluarga AHD (14), siswa SMP di Maumere yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Satlantas Polres Sikka, inisial WJAK.
Hermiana, ibu kandung korban, dengan berurai air mata menegaskan bahwa pihak keluarga menutup rapat pintu damai secara hukum.
“Dari awal kejadian sudah banyak polisi dan keluarga yang datang dan berupaya untuk minta damai. Namun kami menolak,” jelas Hermiana saat ditemui di Mako Polres Sikka, usai diperiksa Unit Propam Polres Sikka, Jumat, (22/5/2026).
Mereka meminta institusi kepolisian memproses pelaku hingga tuntas demi memberikan efek jera, sekaligus mempertanyakan tanggung jawab jangka panjang atas kesehatan suami dan anaknya.
Sambil menahan kesedihan yang mendalam, Hermiana meluapkan rasa terpukulnya atas tindakan represif yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
Menurutnya, tindakan oknum polisi itu telah mencederai fungsi utama aparat penegak hukum sebagai pengayom masyarakat.
“Saya sebagai seorang ibu merasa terpukul sekali. Seorang penegak hukum yang harusnya mengayomi masyarakat, khususnya anak-anak, tetapi memukul anak berulang-ulang. Saya sangat tidak puas, seperti hati saya disayat. Anak itu dipukul tanpa ada perlawanan apa pun,” ungkap Hermiana dengan nada bergetar.
Hermiana menceritakan, di hari kejadian, suasana rumah langsung berubah drastis setelah AHD pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya.
Mendengar laporan sang anak, ayah kandung korban, Rafael Wero, langsung mendatangi Mapolres Sikka untuk meminta klarifikasi.
Namun, situasi yang memanas memicu tekanan emosional yang hebat bagi Rafael hingga ia jatuh pingsan di kantor polisi dan dilarikan ke UGD.
Dampak dari insiden itu rupanya berbuntut panjang. Hermiana membeberkan bahwa akibat syok berat hari itu, kondisi kesehatan suaminya kini drop dan harus menjalani pengobatan medis setiap bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
