“Di hari yang sama, saya sebagai ibu menghadapi dua masalah sekaligus, anak dan suami. Jika hal terburuk terjadi hari itu, pasti dua nyawa ini melayang. Sekarang suami saya mulai sakit-sakitan dan harus berobat setiap bulan. Jika sakitnya berkepanjangan, siapa yang bertanggung jawab menafkahi kami?” keluhnya.
Selain mengkhawatirkan kondisi suami yang menjadi tulang punggung keluarga, Hermiana juga mencemaskan dampak jangka panjang pada kepala anaknya yang menjadi sasaran pukulan bertubi-tubi oleh pelaku.
“Memukulnya itu kena di kepala. Kepala ini kan organ rentan. Kami meminta, jika ke depan kesehatan bagian kepala anak saya ini terganggu, siapa yang harus bertanggung jawab?” tanyanya.
Hermiana tidak menampik bahwa pihak terduga pelaku bersama keluarganya telah berulang kali mendatangi kediamannya selama seminggu terakhir untuk meminta maaf dan memohon agar kasus ini diringankan.
Secara kemanusiaan, Hermiana mengaku telah memaafkan. Namun, untuk menghentikan atau meringankan proses hukum, dirinya dengan tegas menolak.
“Pintu rumah terbuka untuk kata maaf. Tetapi proses ini harus berlanjut karena sudah diserahkan ke penegak hukum. Semua orang bisa minta maaf, tapi hal yang akan saya alami ke depan dengan anak dan suami ini berkepanjangan. Saya tidak setuju jika masalah ini kembali berdamai, tidak akan ada efek jera bagi oknum tersebut,” tegas Hermiana.
Sikap konsisten keluarga korban selaras dengan tindakan tegas yang diambil oleh internal Polres Sikka.
Setelah oknum WJAK ditahan di sel khusus selama 10 hari, Propam Polres Sikka kini resmi menaikkan status perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/641/HUK.12.10/2026/Res.Sikka
tertanggal 19 Mei 2026, hasil gelar perkara menyatakan telah ditemukan cukup bukti pelanggaran Kode Etik Polri.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Profesi (Provos) Polres Sikka untuk dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kode Etik Polri.
Selain ancaman sanksi etik berat seperti demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum bintara Satlantas tersebut juga menghadapi proses pidana umum berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/66/V/2026/SPKT dengan jeratan Pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
