NTT-Post.com, SIKKA – Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Putusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mako polres Sikka, Jumat (19/12/2025).
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga , menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut menilai pelanggar yang dilakukan Bripka Akmal Fajri Suksin adalah tindakan tercela.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Leonardus saat memberikan keterangan resmi kepada media di hadapan publik.
Dalam persidangan, Bripka Akmal terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga di Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, pada akhir November lalu.
“Wujud perbuatannya adalah melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol dengan menggunakan senjata api dinas laras panjang, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” jelas Kasi Humas.
Berdasarkan dokumen kesepakatan damai sebelumnya, para korban yang terlibat adalah Faisal alias Madi, Muhamad Abdul Suyardi, dan Hartina.
Namun, dalam amar putusan sidang kode etik, fokus perbuatan yang disidangkan adalah penganiayaan terhadap dua orang warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
