Indeks

Aniaya Warga dengan Senjata Dinas Saat Mabuk, Anggota Polres Sikka Dihukum PTDH

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga , menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut menilai pelanggar yang dilakukan Bripka Akmal Fajri Suksin adalah tindakan tercela. 

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20251219 WA0009
Suasana sidang Kode Etik Profesi Polri kasus penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin yang digelar di Mako polres Sikka, Jumat (19/12/2025). | (Foto: Dok. Istimewa)

Atas tindakan tersebut kata dia, oknum polisi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B atau Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Dia melanjutkan Sidang KKEP dengan nomor putusan PUT/04/XII/2025 menetapkan empat poin sanksi bagi Bripka Akmal Fajri Suksin.

Pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Ketiha sanksi administratif berupa penempatan pada ruangan khusus selama 20 hari dan keempat sanksi administratif terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tuturnya.

Menurut Kasi Humas, menanggapi putusan pemecatan tersebut, Bripka Akmal Fajri Suksin langsung menyatakan keberatan.

Dalam sidang tersebut, Bripka Akmal Fajri Suksin memutuskan untuk menggunakan haknya mengajukan banding terhadap putusan PTDH tersebut kepada pimpinan satuan tingkat atas yang berwenang.

“Yang bersangkutan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH tersebut kepada pimpinan satuan tingkat atas,” tutup Leonardus.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version