Atas tindakan tersebut kata dia, oknum polisi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B atau Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Dia melanjutkan Sidang KKEP dengan nomor putusan PUT/04/XII/2025 menetapkan empat poin sanksi bagi Bripka Akmal Fajri Suksin.
Pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Ketiha sanksi administratif berupa penempatan pada ruangan khusus selama 20 hari dan keempat sanksi administratif terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Menurut Kasi Humas, menanggapi putusan pemecatan tersebut, Bripka Akmal Fajri Suksin langsung menyatakan keberatan.
Dalam sidang tersebut, Bripka Akmal Fajri Suksin memutuskan untuk menggunakan haknya mengajukan banding terhadap putusan PTDH tersebut kepada pimpinan satuan tingkat atas yang berwenang.
“Yang bersangkutan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH tersebut kepada pimpinan satuan tingkat atas,” tutup Leonardus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












