NTT-Post.com, SIKKA — Kepolisian Resor (Polres) Sikka akhirnya berhasil mengakhiri pelarian panjang SJ.
SJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Doreng pada tahun 2022 lalu. Pelaku berhasil diringkus di wilayah Mimika, Papua, pada Minggu, (31/5/2026).
Keberhasilan penangkapan ini di bawah komando kepemimpinan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui kerja keras jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Reinhard Dionisius Siga.
Dilansir dari Tribunflores.com, setelah melakukan perburuan dan melacak rekam jejak pelarian pelaku yang kerap berpindah tempat, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan SJ yang bersembunyi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










