Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Tahun Buron ke Papua, Polres Sikka Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Doreng

Dilansir dari Tribunflores.com, setelah melakukan perburuan dan melacak rekam jejak pelarian pelaku yang kerap berpindah tempat, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan SJ yang bersembunyi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260531 200522341
Kasat Reskrim, IPTU Reinhard Dionisius Siga menjemput SJ di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. | (Foto: Tribunflores.com)

NTT-Post.com, SIKKA — Kepolisian Resor (Polres) Sikka akhirnya berhasil mengakhiri pelarian panjang SJ.

SJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Doreng pada tahun 2022 lalu. Pelaku berhasil diringkus di wilayah Mimika, Papua, pada Minggu, (31/5/2026).

Keberhasilan penangkapan ini di bawah komando kepemimpinan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui kerja keras jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Reinhard Dionisius Siga.

Dilansir dari Tribunflores.com, setelah melakukan perburuan dan melacak rekam jejak pelarian pelaku yang kerap berpindah tempat, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan SJ yang bersembunyi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung