Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kekerasan Terhadap Kader GMNI Resmi Dilimpahkan ke Unit Provos, GMNI: Kapolres Sikka Copot CR

"Kami mendesak Kapolres Sikka untuk bersikap tegas dengan mencopot atau memecat Oknum Aipda CR dari tugas polisinya, agar tidak ada lagi Polisi yang sama seperti Aipda CR," tegas Iko. 

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260525 125126
Kasi Propam Polres Sikka, Fransiskus Somba Say bersama Kanit Pominal Polres Sikka. | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA — Kasus dugaan tindakan represif dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sikka terhadap Koordinator Lapangan (Korlap) GMNI Sikka, Stefanus Bura, telah ditingkatkan.Pihak Propam Polres Sikka menyatakan telah menemukan cukup bukti dan resmi melimpahkan kasus ini ke Unit Provos untuk diproses lebih lanjut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) dengan nomor B/685/V/HUK.12.10./2026/Res Sikka, tertanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kasi Propam Polres Sikka, Fransiskus Somba Say.

Terduga pelanggar adalah seorang anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dengan sapaan Aipda CR.

Pihak Propam menegaskan bahwa keputusan pelimpahan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara atas laporan yang diajukan korban pada 23 Mei 2026 lalu.

“Telah dilakukan gelar perkara atas laporan saudara dengan Terduga Pelanggar atas nama Aipda CR dan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Disiplin dan saat ini Telah di Limpahkan Ke unit Provos Polres Sikka guna dilakukan Pemeriksaan pelanggaran Disiplin Anggota Polri,” bunyi petikan poin kedua surat SP2HP2 tersebut.

Pelimpahan berkas ke Unit Provos Polres Sikka ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran disiplin anggota Polri.

Dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini merujuk pada beberapa aturan ketat kepolisian, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung