NTT-Post.com, BERAU – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air terus menunjukkan komitmen ekspansi bisnisnya ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kali ini, KSP Kopdit Pintu Air melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, pada 28 Mei sampai 2 Juni 2026.
Sosialisasi ini diberikan oleh pengurus Kopdit Pintu Air area luar NTT, Vinsensius Deo dan Top Manajemen luar NTT, Abdul Rahman Nau bersama tim Pintu Air cabang Sangata.
Vinsensius Deo mengatakan sosialisasi dilakukan di enam Desa yang tersebar di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.
Yakni, Desa Tambudan, Desa Tunggal Bumi, Desa Sumber Angung, Desa Sumber Mulia, Desa Dumaring, Desa Kayu Indah, Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Batu putih.
“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi banyaknya masyarakat perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di daerah tersebut,” tutur Vinsensius.

Vinsensius menjelaskan selain ekspansi keanggotaan, KSP Kopdit Pintu Air fokus pada edukasi keuangan sebagai upaya menekan praktik rentenir yang dinilai mencekik ekonomi masyarakat lokal.
“Koperasi turun langsung ke daerah-daerah untuk membantu masyarakat mengelola keuangan keluarga agar tidak terjebak utang, melalui edukasi literasi keuangan keluarga kepada masyarakat di Kabupaten Brau,” jelas Vinsensius.
Sementara Top manajemen KSP Kopdit Pintu Air luar NTT, Abdul Rahman Nau, mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan melalui program 7 cara cerdas mengelola uang agar hidup lebih tenang.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan yang bijak adalah fondasi utama untuk mencapai kesejahteraan masa depan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












