NTT-Post.com, SIKKA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Paripurna untuk tahun buku 2025.
Agenda tertinggi koperasi ini menjadi momentum krusial, tidak hanya untuk memaparkan capaian kinerja keuangan yang fantastis, tetapi juga untuk menetapkan serta melantik kepengurusan dan pengawas baru periode 2026–2029.
Acara yang dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono ini menegaskan posisi Kopdit Obor Mas sebagai salah satu koperasi kredit terbesar dan paling sehat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kopdit Obor Mas, Valerianus Samador, dipaparkan kinerja keuangan lembaga per 31 Desember 2025 yang mencatatkan angka sangat positif.

Jumlah anggota telah mencapai 165.412 orang, dengan total aset menembus angka Rp1,5 triliun lebih, dan saldo simpanan anggota tercatat sebesar Rp1,078 triliun lebih serta saldo pinjaman beredar mencapai Rp1,282 triliun lebih.
“Aset kita bertumbuh pesat menjadi Rp1,5 triliun lebih dan anggota meningkat menjadi 165.412 orang,” tutur Valerianus yang juga sebagai Kadis Koperasi Kabupaten Sikka.
Selain pertumbuhan angka, lanjut Valerianus, Kopdit Obor Mas juga mempertahankan prestasinya dengan meraih predikat sehat dari pemerintah sejak tahun 1996, serta dari Inkopdit dan Puskopdit Swadaya Utama Maumere sejak 1997.
Koperasi ini juga sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 25 tahun berturut-turut dari auditor independen, serta selalu membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang surplus.
“Setiap tahun buku dalam 25 tahun terakhir, termasuk tahun buku 2025, selalu mendapat opini WTP dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen,” ujarnya.
Sebagai koperasi yang dipercaya penuh oleh pemerintah untuk menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kopdit Obor Mas terus berkomitmen memberikan suku bunga pinjaman yang murah bagi anggotanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












