NTT-Post.com, TTU – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) terus bergerak cepat mendalami kasus yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU.
Hingga Sabtu (30/5/2026), tercatat sebanyak 27 orang saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna membuat terang benderang peristiwa tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton dan bertahap.
Pihak-pihak yang diperiksa meliputi pelapor, saksi korban, hingga warga lain yang diduga kuat mengetahui kejadian di lokasi.
Menurut penuturan AKP Anselmus Pera, proses penyelidikan bergulir melalui tahap awal, penyidik memeriksa 4 orang yang terdiri dari 1 orang pelapor dan 3 orang saksi korban.
Tahap kedua pemeriksaan dilanjutkan terhadap 4 orang lainnya, termasuk Kepala Desa Fafinesu B.
Menurut AKP Pera, pada tahap awal penyidik memeriksa empat orang yang terdiri dari satu pelapor dan tiga saksi korban.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap empat orang lainnya, termasuk kepala desa setempat.
Selanjutnya, pada Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang. Namun, hanya delapan orang yang hadir memenuhi panggilan. Enam orang lainnya kemudian menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya, Jumat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












