“Pihak penegak hukum harus menjelaskan ke publik kenapa kasus ini lamban. Publik punya hak atas informasi. Jangan biarkan publik bingung; kita ingin ada kepastian hukum. Jika ada kendala, jelaskan, sehingga kita tahu dan bisa membantu,” tambahnya.
Prof. Otto memastikan bahwa gerakan advokasi akan terus berlanjut. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, maka akan ada tekanan publik.
“Tekan publik akan dibuat dalam berbagai bentuk yang dimungkinkan oleh undang-undang akan diambil untuk memastikan para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga, saat dikonfirmasi, Senin, (29/1/2026) mengatakn polisi telah memerikaa para saksi dari pihak pekerja, dan pemilik Pup Elteas alias Andi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan eksploitasi dan sistem kerja serta mekanisme “kasbon” yang diduga menjadi alat untuk menjerat para pekerja.
“Kami masih berproses untuk penyelidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemilik tempat tersebut, saudara Andi,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini kata kasat Reskrim, Polres Sikka memastikan tetap mengedepankan perlindungan terhadap para korban.
IPTU Reinhard menekankan bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Suster Ika dari TRUK-F, yang selama ini menjadi jembatan bagi para pekerja yang meminta perlindungan dan ingin keluar dari tempat hiburan tersebut.
“Kami akan selalu berkomunikasi dengan para pekerja melalui Suster Ika sebagai perwakilan dari TRUK-F yang selama ini membantu dalam proses penyelidikan ini,” tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
