NTT-Post.com, SIKKA — Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangani Polres Sikka kembali menuai dinamika.
Dua dari tiga saksi terperiksa, yakni Ichan dan Herry, menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Sikka, beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum terperiksa, Domi Tukan, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya telah masuk tahap penyidikan Pro Justitia.
Namun, kedua kliennya mengambil sikap menolak diperiksa pada hari tersebut. Ichan menyatakan belum siap dan meminta penundaan hingga Kamis mendatang, sedangkan Herry secara tegas menolak memberikan keterangan sebagai saksi.
“Ini adalah hak seorang saksi untuk mau atau tidak memberikan keterangan. Murni hak mereka tanpa ada intervensi atau paksaan dari pihak mana pun, termasuk kami tim kuasa hukum,” tegas Domi Tukan usai pendampingan di Ruang Tipiter Polres Sikka, Jumat (31/7/2026).
Menilai Adanya Perlakuan Tebang Pilih
Domi Tukan menegaskan bahwa alasan utama di balik sikap kliennya yang menolak maupun meminta penundaan pemeriksaan adalah rasa ketidakadilan. Mereka menilai adanya perlakuan tebang pilih dan tidak setara di mata hukum.
“Alasan utama klien kami adalah rasa ketidakadilan. Mereka merasa tebang pilih karena hanya pengecer kecil seperti mereka yang ditindak, sementara penjualan BBM eceran di kota hingga pelosok desa masih marak terjadi, bahkan ada dugaan dijual oleh oknum anggota polisi di kiosnya,” ujar Domi Tukan.
Bahkan, pihak kuasa hukum menyoroti temuan di lapangan bahwa terdapat dugaan oknum anggota polisi yang turut menjual BBM eceran dalam botol di kios milik mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
