Indeks

Dugaan Korupsi Proyek IPAL 7 Puskesmas di TTU, Kejari Periksa Dinkes hingga Kontraktor

"Kami sedang melaksanakan penyelidikan intensif terkait IPAL pada tujuh Puskesmas di TTU. Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, para Kepala Puskesmas sebagai pengguna manfaat, serta kontraktor pelaksana proyek," tegas Andri.

Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260507 WA0006
Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. | (Foto: Ramos Suni)

Salah satu penyebab utama terbengkalainya fasilitas IPAL diduga karena tidak adanya tenaga ahli khusus, baik dari bidang Teknik Elektro Medis maupun tenaga kesehatan lingkungan yang bertugas melakukan pemantauan dan pengelolaan rutin terhadap sistem pengolahan limbah tersebut.

Akibatnya, bangunan IPAL bernilai miliaran rupiah itu kini terancam menjadi aset mangkrak yang tidak memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowi, menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus ini.

Dalam jumpa pers di Kantor Kejari TTU, ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi tengah berjalan maraton.

“Kami sedang melaksanakan penyelidikan intensif terkait IPAL pada tujuh Puskesmas di TTU. Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, para Kepala Puskesmas sebagai pengguna manfaat, serta kontraktor pelaksana proyek,” tegas Andri.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan difokuskan pada apakah ada unsur kesengajaan dalam perencanaan yang tidak matang atau adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan fisik proyek.

Kejaksaan telah mengidentifikasi tujuh titik lokasi proyek yang kini dalam pengawasan ketat penyidik, Puskesmas Tublopo, Puskesmas Sasi, Puskesmas Noemuti, Puskesmas Maubesi, Puskesmas Tamis, Puskesmas Mamsena, Puskesmas Ponu.

Jika terbukti ada kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan **UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version