Merasa dikhianati, korban meminta pengembalian uang, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
Kesal dengan tindakan tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Insana Utara pada 30 Desember 2025.
Atas perbuatannya, ARDIYANSAH dijerat dengan, Pasal 492 ayat (1) KUHP, Pasal 486 KUHP (Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas praktik-praktik yang mencoreng citra kepolisian.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional. Setelah berkas dinyatakan P-21, hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPDA Syahri.
Beliau juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi terjebak oleh oknum yang menjanjikan kelulusan instan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan meminta imbalan uang. Proses penerimaan Polri dilaksanakan secara BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta gratis. Jika menemukan praktik calo, segera lapor!” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
