Indeks

Jawaban Gugatan Praperadilan, Polres Sikka Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Eltras Pub Sesuai Prosedur

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260414 WA0046
Tim kuasa hukum Polres Sikka memberikan jawaban resmi atas gugatan praperadilan kasus dugaan TPPO Eltras Pub. | (Foto: Tinton)

Polres Sikka menepis dalil pemohon yang menyatakan mereka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Dokumen menunjukkan Pemohon I telah diperiksa sebagai saksi pada 9 Februari 2026 dan Pemohon II pada 18 Februari 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari 2026.

Dokumen tersebut mengungkap bahwa pada 23 Januari 2026, sebanyak 11 orang pekerja (LC) di Eltras Pub meminta perlindungan kepada Suster Ika melalui TRUK-F.

Para pekerja tersebut dilaporkan keluar dari mess sambil membawa tas dan menangis, memohon untuk dipindahkan ke shelter.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 13 yang digunakan untuk memotret buku kasbon, serta berbagai dokumen perizinan usaha dan buku catatan gaji/kasbon karyawan Eltras Cafe Bar dan Karaoke.

Eksepsi Termohon

Polres Sikka juga mengajukan beberapa eksepsi, di antaranya mengenai “Kurangnya Pihak” (Plurium Litis Konsortium) karena pemohon tidak mencantumkan Kasat Reskrim sebagai subyek permohonan.

Selain itu, termohon menilai gugatan pemohon “Overlapping” karena telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang seharusnya diuji di sidang pidana, bukan di ranah praperadilan.

Pihak Kepolisian memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa tindakan kepolisian dalam menetapkan tersangka serta melakukan penahanan adalah sah menurut hukum.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version