Polres Sikka menepis dalil pemohon yang menyatakan mereka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Dokumen menunjukkan Pemohon I telah diperiksa sebagai saksi pada 9 Februari 2026 dan Pemohon II pada 18 Februari 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari 2026.
Dokumen tersebut mengungkap bahwa pada 23 Januari 2026, sebanyak 11 orang pekerja (LC) di Eltras Pub meminta perlindungan kepada Suster Ika melalui TRUK-F.
Para pekerja tersebut dilaporkan keluar dari mess sambil membawa tas dan menangis, memohon untuk dipindahkan ke shelter.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 13 yang digunakan untuk memotret buku kasbon, serta berbagai dokumen perizinan usaha dan buku catatan gaji/kasbon karyawan Eltras Cafe Bar dan Karaoke.
Eksepsi Termohon
Polres Sikka juga mengajukan beberapa eksepsi, di antaranya mengenai “Kurangnya Pihak” (Plurium Litis Konsortium) karena pemohon tidak mencantumkan Kasat Reskrim sebagai subyek permohonan.
Selain itu, termohon menilai gugatan pemohon “Overlapping” karena telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang seharusnya diuji di sidang pidana, bukan di ranah praperadilan.
Pihak Kepolisian memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa tindakan kepolisian dalam menetapkan tersangka serta melakukan penahanan adalah sah menurut hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
