Indeks

Jebolan Indonesia Idol Piche Kota Resmi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMA

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka melalui gelar perkara. Selain PK (Piche Kota), dua rekannya yakni RM dan R juga menyandang status yang sama," ujar AKBP Gede Eka Putra Astawa kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
Screenshot 2026 02 21 18 27 25 739 com.google.android.googlequicksearchbox edit
Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota. (Foto: Dok. Istimewa).

NTT-Post.com, ATAMBUA – Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16).

Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa status hukum Piche Kota dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka melalui gelar perkara. Selain PK (Piche Kota), dua rekannya yakni RM dan R juga menyandang status yang sama,” ujar AKBP Gede Eka Putra Astawa kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi dan Alat Bukti

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version