NTT-Post.com, ATAMBUA – Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16).
Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa status hukum Piche Kota dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka melalui gelar perkara. Selain PK (Piche Kota), dua rekannya yakni RM dan R juga menyandang status yang sama,” ujar AKBP Gede Eka Putra Astawa kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi dan Alat Bukti
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












