NTT-Post.com, SIKKA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan upaya pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial JT (24) di Kompleks Nanghure 72, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, pada 21 September 2026 lalu hingga kini belum ada titik terang.
Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu bermula saat korban sedang berbaring di tempat tidurnya sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban terkejut ketika menyadari ada seorang pria tak dikenal sudah berada di sampingnya. Pelaku langsung menindih tubuh korban, membekap mulut, dan mencekik lehernya dengan kuat.
Pengepungan fisik tersebut menyebabkan korban kehilangan kesadaran selama sekitar dua hingga tiga menit.
Korban baru tersadar ketika sudah berada di lantai, sementara pelaku langsung melarikan diri setelah mendengar teriakan serta panggilan dari para tetangga sekitar.
Kepolisian Resor Sikka (Polres Sikka) hingga kini belum bisa mengungkap kasus tersebut. Bahkan belum bisa mengidentifikasi pelakunya.
Hal ini sempat mendapat desakan dari PMKRI cabang Maumere. Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Rito Naga, menyatakan bahwa PMKRI menghormati asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan pencarian kebenaran materiel.

PMKRI melayangkan tiga poin desakan utama, pertama, jaminan keamanan. PMKRI meminta Polres Sikka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi kejadian untuk menghilangkan trauma warga sekitar.
Kedua, dukungan forensik. PMKRI Maumere meminta atensi Ditreskrimum Polda NTT untuk menerjunkan dukungan teknologi forensik, termasuk uji sidik jari dan identifikasi ciri-ciri pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












