NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wair Puan.
Dana penyertaan modal sebesar Rp 6,7 miliar dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) TA 2020 di Perumda Air Minum Wair Puan di Kabupaten Sikka telah ditingkatkan status ke tahapan penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie mengatakan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
OkkyPraaetyo mengungkapkan bahwa puluhan saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur kepentingan.
“Sekitar 20 orang yang sudah diperiksa. Terkait nama-nama mungkin tidak perlu saya jelaskan, tidak perlu saya sebutkan, rekan-rekan sendiri pasti sudah tahu kabar-kabarnya bagaimana seperti itu.” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, (27/4/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
