“Kalau saja Polisi tidak lamban tangkap pelaku yang sekarang sudah kabur, berarti kondisi anak kami tidak begini,” jelasnya.
Lanjut Toris, merespons kondisi darurat psikologis korban dan desakan keluarga, pihak kepolisian melalui Unit PPA dan Kasat Reskrim Polres Sikka berjanji akan segera mengambil tindakan nyata.
Polisi menjadwalkan untuk turun bersama keluarga korban menuju kediaman keluarga pelaku pada awal pekan depan guna mengumpulkan informasi baru terkait keberadaan buronan tersebut.
“Mereka bilang akan turun ke Doreng minggu depan, dan saya minta langsung menuju rumah pelaku dan desak keluarga pelaku untuk datangkan pelaku,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap, janji kepolisian kali ini bukan sekadar penenang sesaat. Mereka meminta adanya langkah konkret, termasuk pendampingan psikologis bagi korban yang saat ini sangat membutuhkan rehabilitasi mental.
”Kami tidak akan mundur. Penanganan secara hukum harus berjalan, dan kami dari pihak keluarga juga akan mendatangi keluarga pelaku. Kami ingin melihat ketegasan polisi, karena masa depan anak kami telah dirusak, dan keadilan adalah satu-satunya obat yang dia minta untuk sembuh dari depresinya,” pungkas Toris.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Mapolres Sikka oleh Hilarius Viance, bapak kecil korban dengan bukti laporan polisi nomor : LP / 315 / XII / 2022 / SPKT / RES SIKKA / POLDA NTT , Hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2022.
Hilarius Viance melaporkan Servinus Jawa, warga Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, yang bekerja sebagai perangkat desa Watumerak atas tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya
Peristiwa pilu ini terjadi saat korban masih berusia 15 tahun sementara pelaku Servinus Jawa berusia 29 tahun, yang juga diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan serta bertetangga dengan korban.
Pascakejadian, tim Buser Polres sempat diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada hari keempat setelah laporan dibuat, namun pelaku sudah terlanjur melarikan diri. sejak saat itu, pengejaran terhadap pelaku seperti kehilangan arah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
