Terkait proses hukum, penyidik sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi, termasuk instruksi untuk melakukan pemisahan perkara (splitsing) bagi masing-masing tersangka.
Hingga saat ini, perkembangan status tersangka Roy Mali & Rivel Sila, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Sedangkan berkas perkara tersangka Piche Kota masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik.
Karena adanya perubahan keterangan korban dan proses pelengkapan berkas yang masih berjalan, penyidik memutuskan untuk tidak memperpanjang masa penahanan Piche Kota.
“Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan (dua tersangka lainnya). Namun, karena masa penahanan tidak diperpanjang, kami mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan,” jelas Rachmat.
Pihak Polres Belu menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak di bawah umur.
Polisi kini menunggu jalannya persidangan Roy Mali dan Rivel Sila untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Piche Kota.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
