Indeks

Korupsi Dana SLB, Mantan Kepsek Ellen Makatita Divonis Penjara dan Denda Ratusan Juta

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Ellen Makatita dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Reporter : Ramos Suni Editor: Redaksi
IMG 20260505 WA0000
Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang resmi menjatuhkan vonis terhadap Ellen Makatita, S.Pd, mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). | (Foto: Ramos Suni)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, T. Bastanta Taringan, menegaskan jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa akan melakukan penyitaan aset.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan,” tegas Bastanta pada Senin (04/05/2026).

Meskipun vonis telah dibacakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU belum memberikan keputusan final apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding.

“Atas putusan ini, penuntut umum akan menyatakan sikap dalam kurun waktu tujuh hari ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Ellen Makatita melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim.

Selain menerima hukuman, pihak terdakwa juga berkomitmen untuk mendorong perbaikan tata kelola di masa depan agar sistem administrasi menjadi lebih transparan dan akuntabel guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version