NTT-Post.com, SIKKA – Tim Kuasa hukum pemilik Pub Eltras (Andi), Alfons Kaise, S.H., Rio Lameng, S.H, Domi Tukan, S.H, memberikan klarifikasi terkait aduan yang menyeret kliennya yakni pemilik Pup Eltras alias Andi di Kepolisian Resor (Polres) Sikka.
Dalam keterangannya, Alfons Kaise membantah keras adanya unsur penjeratan utang sebagaimana yang dituduhkan dalam aduan dan laporan polisi.
Dia menyebut fenomena tersebut murni merupakan fasilitas pinjaman uang muka gaji atau kasbon atas permintaan pekerja.
”Itu kasbon atau pembayaran gaji di muka yang diminta sendiri oleh para pekerja melalui pesan WhatsApp, baik pribadi maupun grup. Alasannya beragam, mulai dari biaya anak sakit, beli beras, hingga pulsa listrik keluarga di kampung,” ungkap Alfons kepada wartawan, Rabu, (4/2/2026).
Alfons mengeklaim telah menyerahkan bukti digital berupa percakapan permintaan dana tersebut kepada penyidik.
Ia juga menekankan bahwa selama bekerja, para LC tidak perna bekerja dalam tekanan, melainkan mendapatkan fasilitas gratis seperti tempat tinggal, listrik, AC, hingga makan tanpa adanya potongan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
