“Para LC tinggal disini gratis, semua fasilitas gratis termaksud makan minum. Jadi tidak ada pekerjaan di sini yang merasa tertekan,” ujarnya.
Terkait penggunaan Pasal 455 ayat (1) KUHP (tentang tindak pidana perdagangan orang/penjeratan utang) dalam proses penyelidikan, Alfons menegaskan bahwa unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.
Alfons juga mempertanyakan kapasitas hukum pihak pengadu dalam kasus ini. Berdasarkan surat panggilan kepolisian, aduan tersebut diajukan oleh pihak TRUK-F.
“Yang mengadu adalah TRUK-F. Ini menjadi pertanyaan kami, apakah TRUK-F memiliki kuasa hukum atau legal standing yang tepat untuk membuat pengaduan tersebut? Kami ingin mendudukkan kasus ini secara utuh agar masyarakat paham,” ujar Alfons.
Menutup keterangannya, Alfons mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika terbukti keterangan yang diberikan oleh para pekerja didasari oleh iktikad tidak baik.
“Saksi memang dilindungi oleh undang-undang, namun perlindungan itu gugur jika keterangan diberikan dengan iktikad tidak baik. Dari 13 orang tersebut, hanya satu orang yang tidak memiliki kasbon. Sisanya semua memiliki tanggungan kasbon, bahkan ada yang meminjam uang dari rekan kerja mereka sendiri di sini,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
