NTT-Post.com, SIKKA – Kasus penyegelan rumah kediaman Mathias Marianus Yanes Mekeng di Kabupaten Sikka yang telah bergulir sejak awal Januari 2026 kini memasuki tahap penyidikan.
Meski Surat demikian pihak korban merasa proses hukum berjalan sangat lamban dan mulai mengabaikan sisi kemanusiaan.
Untuk itu, tim kuasa hukum Yanes Mekeng mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah, terkait pembongkaran segel kayu yang masih terpasang di pintu utama rumah klien mereka.
“Kenapa kok ini begitu lamban dan belum ada satu pun langkah dari kepolisian untuk membuka palang pintu ini?” tanya Tim Hukum pelapor, Viktor Nekur, SH, saat konferensi pers, Kamis, (26/2/2026).
Viktor Nekur mengatakan bahwa secara formal proses hukum memang menunjukkan peningkatan.
Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka meski bukti-bukti telah diserahkan, dan palang pintu utama rumah belum dibongkar polisi.
“Kami berharap hukum lebih progresif dan berpihak pada perlindungan korban, jangan sampai muncul kesan bahwa hukum justru melindungi pelaku karena proses yang dibiarkan berlarut-larut,” tegas Viktor kepada awak media.
Menurut Viktor, tindakan memasuki pekarangan rumah orang lain dan melakukan penyegelan adalah pelanggaran hukum yang sudah sangat jelas unsur pidananya, sehingga tidak perlu ada penafsiran yang mempersulit keadaan korban.
“Jangan seolah-olah hukum ini melindungi pelaku. Dengan sebegitu lama dan dibiarkan, ya hukum mau tidak mau orang akan membaca bahwa hukum ini melindungi pelaku,” tutur Viktor.
Selain aspek hukum positif, Viktor Nekur menyoroti dampak serius dari sisi tradisi dan psikologi penghuni rumah.
Ia mengaku prihatin melihat kondisi kliennya yang harus menanggung beban mental akibat rumah tinggalnya dipagar secara paksa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
