Istri almarhum membantah, memastikan bahwa mobil itu milik Abdul Haris, dan mengembalikan BPKB tersebut. Namun, BPKB ternyata sudah tercatat atas nama orang lain.
“Di dalamnya tertera atas nama Marthen Ludji Haba (penjaga Gudang Semen Tonasa), yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani, Puunaka, RT.004/002, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, sebagai pemiliknya,” tuturnya.
Kuitansi Rp200 Juta yang Dinilai Janggal
Menurut Meridian Dewanta, terdapat kejanggalan serius pada transaksi yang diduga dilakukan antara Vincensius dan Marthen Ludji Haba pada 24 Desember 2021.
Dalam kuitansi, tertulis bahwa Marthen telah menerima uang Rp200 juta dari Vincensius untuk pembayaran satu unit Suzuki Ertiga bernomor polisi EB 1405 AB.
Setelah dicermati, diketahui bahwa bukti kuitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang mencantumkan kalimat “Sudah terima dari: Vincensius Bata Budo, Banyaknya uang: Dua Ratus Juta Rupiah, Untuk pembayaran: 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA tahun 2020 Nopol EB 1405 AB, dan di bawahnya ada tanda tangan Marthen Ludji Haba di atas meterai 10.000”.
“Kalaupun Marthen Ludji Haba mengklaim bahwa dia membeli mobil Suzuki ERTIGA milik klien kami itu dari Vincensius Bata Budo, maka terdapat perbuatan di luar kewajaran,” tegas Meridian.
Pasalnya, dari bunyi kuitansi tertanggal 24 Desember 2021 tersebut bisa dimaknai secara cermat bahwa Vincensius Bata Budo adalah pembeli satu unit mobil Suzuki ERTIGA, dan Marthen Ludji Haba selaku penjualnya.
“Sebab tertulis dia telah terima uang senilai Rp200 juta dari Vincensius Bata Budo, dengan demikian kita tunggu apa argumentasi Marthen Ludji Haba terhadap isi kuitansi yang janggal dan amburadul tersebut,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika Marthen bersikukuh bahwa ia membeli mobil dari Vincensius, maka harus dibuktikan apakah Vincensius memiliki dokumen kepemilikan sah saat transaksi dilakukan.
“Seandainya Marthen Ludhi Haba tetap ngotot berdalih bahwa mobil Suzuki ERTIGA milik klien kami tersebut adalah hasil pembelian dari Vincensius Bata Budo senilai Rp200 juta, maka pertanyaannya: apakah Vincensius memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap pada saat melakukan penjualan mobil dimaksud?” Meridian mempertanyakan.
Ia menegaskan, apapun dalih dan argumentasinya, pihaknya meminta dengan tegas agar Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai mobil Suzuki ERTIGA milik Abdul Haris itu untuk segera mengembalikannya, tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik adanya.
“Hari ini, Rabu, 26 November 2025, kami minta dengan tegas agar Polres Ende segera memproses setuntas-tuntasnya laporan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, yang telah klien kami laporkan pada tanggal 26 Juni 2025,” tegasnya.
Laporan Polisi dan Desakan Penindakan
Pasca istri almarhum Vincensius Bata Budo menyerahkan BPKB mobil Suzuki ERTIGA kepada Abdul Haris, ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialaminya itu ke Polres Ende, sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024.
Akan tetapi karena terlapor utama, Vincensius, telah meninggal dunia, penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan dihentikan. “Terungkap, sebelum meninggal dunia, dia telah bertransaksi dengan Marthen Ludji Haba pada tanggal 24 Desember 2021 terkait mobil Suzuki ERTIGA milik klien kami tersebut,” Meridian menambahkan.
Akan tetapi, Meridian menekankan, dugaan tindak pidana penadahan tetap dapat diproses sesuai hukum, sebagaimana laporan yang telah mereka buat pada 26 Juni 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.
Ia mengingatkan, Pasal 480 KUHP dan yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan, perkara penadahan tidak membutuhkan putusan terlebih dahulu terkait tindak pidana asal.
“Unsur-unsurnya sudah sangat terpenuhi. Kami mendesak Polres Ende segera memproses secara tuntas dugaan penadahan atas mobil milik klien kami,” tegas Meridian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Marthen Ludji Haba maupun pihak BRI terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Polres Ende juga belum memberikan penjelasan mengenai langkah penyidikan lanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
