Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda NTT tidak hanya mengamankan Bripda TT, tetapi juga memeriksa Bripda GP, anggota yang merekam kejadian hingga menjadi viral.
Guna memastikan proses disiplin berjalan, Propam telah menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah awal terhadap Bripda TT sambil melanjutkan pemeriksaan lanjutan kepada para korban, siswa KLK, dan JSU.
Meskipun demikian, pemeriksaan medis terhadap kedua siswa korban menunjukkan tidak ditemukan adanya luka atau memar pada tubuh mereka.
Kasus ini, kata Henry, menjadi penegasan kembali komitmen institusi dalam menegakkan nilai Asah, Asih, dan Asuh dalam pembinaan personel.
“Kekerasan bukan bagian dari kultur pendidikan kepolisian. Kami ingin memastikan setiap anggota dibina dengan pendekatan profesional dan humanis,” tutupnya, berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
