Indeks

PGRI TTU Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kepala SMP Oenenu, Polisi Percepat Pemeriksaan Saksi

Reporter : Ramos Suni Editor: Ade Riberu
FotoJet 4
PGRI TTU saat menyambangi pihak kepolisian setempat pada Selasa, 21 April 2026. (Foto: Ramos/NTT Post)

“Korban sudah melakukan visum, dan undangan kepada para saksi untuk memberikan keterangan juga sudah kami kirim. Secara administrasi, saksi bisa hadir setelah tiga hari, namun jika lebih cepat tentu akan sangat membantu proses penanganan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterangan saksi menjadi kunci dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami juga dibantu PGRI untuk berkomunikasi dengan para saksi. Jika keterangan saksi mendukung adanya tindak pidana, maka kasus ini segera kami tingkatkan ke penyidikan. Kami harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, PGRI juga meminta agar proses penanganan perkara berjalan cepat serta pihak kepolisian terus memberikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Rizaldi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan secara mendalam karena kondisi korban yang masih dalam tahap pemulihan.

“Pasca dilaporkan, korban masih dalam keadaan luka sehingga keterangannya belum bisa diambil secara detail karena belum sepenuhnya pulih,” pungkasnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version