“Korban sudah melakukan visum, dan undangan kepada para saksi untuk memberikan keterangan juga sudah kami kirim. Secara administrasi, saksi bisa hadir setelah tiga hari, namun jika lebih cepat tentu akan sangat membantu proses penanganan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterangan saksi menjadi kunci dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami juga dibantu PGRI untuk berkomunikasi dengan para saksi. Jika keterangan saksi mendukung adanya tindak pidana, maka kasus ini segera kami tingkatkan ke penyidikan. Kami harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, PGRI juga meminta agar proses penanganan perkara berjalan cepat serta pihak kepolisian terus memberikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Rizaldi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan secara mendalam karena kondisi korban yang masih dalam tahap pemulihan.
“Pasca dilaporkan, korban masih dalam keadaan luka sehingga keterangannya belum bisa diambil secara detail karena belum sepenuhnya pulih,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
