NTT-Post.com, SIKKA – Setelah sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan media sosial, Kepolisian Resor (Polres) Sikka akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur informasi mengenai “melarikan dirinya terduga pelaku” dalam kasus kematian siswi SMP di Desa Rubit.
Kasat Reskrim Polres Sikka, melalui Kasi Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tungga melalui rilis resminya, menegaskan bahwa tidak ada pelaku yang melarikan diri dari tahanan.
Dalam rilis tersebut, dijelaskan status hukum SG yang diisukan melarikan diri adalah murni sebagai saksi.
“Status SG hingga saat ini bukanlah terduga pelaku ataupun tersangka, melainkan murni sebagai saksi,” jelas Kasi Humas.
Kata Kasi Humas, penyidik menjelaskan bahwa kehadiran SG di Mapolres Sikka sebelumnya adalah untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Seseorang yang dihadirkan petugas untuk dimintai keterangan tidak tepat jika disebut sebagai ‘terduga pelaku’. Status SG sampai saat ini adalah saksi, sedangkan tersangka tunggal adalah FGR,” tegas pihak Polres Sikka dalam klarifikasinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
