Indeks

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO di Eltras Pub

Dua tersangka tersebut berinisial YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina yang merupakan pasangan suami istri juga merupakan pemilik dan penanggungjawab Eltras Pub.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260207 101254 030
Pup Eltras Maumere. | (Foto: NTT-Post)

Penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari kategori 4 hingga kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).

Kapolres Sikka menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version