Penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari kategori 4 hingga kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).
Kapolres Sikka menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












