NTT-Post.com, SIKKA — Rencana pemerintah untuk membangun program Kampung Nelayan Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo, di Nangahure Lembah, Kelurahan Wuring, Kabupaten Sikka, mendapat penolakan dari warga setempat.
Penolakan ini mencuat setelah adanya rencana bahwa proyek strategis tersebut akan dibangun dengan menggusur lapangan sepak bola yang selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat.
Penolakan disampaikan ratusan warga dalam sebuah konsolidasi di Lapangan Bola Nangahure Lembah, Jumat, (12/6/2026).
Mama Ela, seorang warga lokal yang suaminya bekerja sebagai nelayan dan dirinya sendiri berprofesi sebagai penjual ikan menegaskan bahwa mereka sebenarnya tidak menolak program pembangunan kampung nelayan dari pemerintah.
Namun, mereka keberatan jika pembangunan fasilitas tersebut harus mengorbankan satu-satunya ruang terbuka publik yang ada di wilayah mereka.
“Kami tidak setuju jika lapangan ini harus digusur untuk pembangunan kampung nelayan. Lapangan ini adalah tempat anak-anak dan generasi kami bermain dan kembangkan bakat mereka,” jelas Mama Ela.
Mama Ela menyebut, lapangan tersebut juga sering digunakan untuk turnamen sepak bola lokal yang diikuti hampir setiap klun yang ada di kabupaten Sikka.
Dan jika ada turnamen, Mama Ela dan sejumlah emak-emak di Nangahure Lembah menyulap lapangan menjadi ladang rezeki bagi untuk berjualan makanan dan minuman.
“Kami kalau ada turnamen Pak, itu disini kami jualan Es, makanan dan itu kami dapat rezeki. Tapi kalau mereka mau gusur lagi bangun itu barang, kami tidak setuju,” jelasnya.

Lapangan ini aktif digunakan oleh kurang lebih 6 sekolah di sekitar wilayah tersebut sebagai sarana olahraga bagi para siswa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












