NTT-Post.com, SIKKA – Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke.
Dikutip dari digrara.com dua tersangka tersebut berinisial YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina yang merupakan pasangan suami istri juga merupakan pemilik dan penanggungjawab Eltras Pub.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam terhadap aktivitas di tempat hiburan tersebut yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 orang korban.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menyatakan bahwa status tersangka diputuskan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme gelar perkara internal yang dilakukan secara objektif dan profesional.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Bambang Supeno, Selasa (24/2/2026).
Setelah penetapan ini, pihak kepolisian akan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
