Indeks

Polres TTU Dalami Kasus Dugaan Kejahatan terhadap Anak, Lima Korban Beri Keterangan

Polres TTU menangani laporan dugaan kejahatan terhadap anak yang terjadi Januari 2025. Unit PPA melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban sesuai UU Perlindungan Anak.

Reporter : Ramos Suni Editor: Ade Riberu
FotoJet 6
Ilustrasi – Polres TTU dalami kasus dugaan kejahatan terhadap anak yang terjadi sejak Januari 2025. (Foto: Pixabay.com)

NTT-Post.com, KEFAMENANU – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat melibatkan sejumlah anak sebagai korban serta menyangkut perlindungan hak-hak anak yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui PS. Kasi Humas IPDA Wilco Mitang, menerangkan bahwa dugaan kejahatan terhadap anak tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2025.

Seorang saksi korban berinisial Bunga (nama samaran), mengaku diadang terlapor berinisial YN dan ditawari sejumlah uang dengan maksud tertentu.

Baca Juga: BPBD TTU Lakukan Kajian Cepat Pasca Deker di Oetalus Putus dan Menghambat Aktivitas Warga

Pengakuan saksi tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan lima orang anak lainnya. Mereka mengaku turut menjadi korban dari perbuatan terlapor, sebagaimana dialami Bunga.

Atas kejadian tersebut, pelapor telah membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/45/I/2026/PAMAPTA/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 17 Januari 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version