NTT-Post.com, KEFAMENANU – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat melibatkan sejumlah anak sebagai korban serta menyangkut perlindungan hak-hak anak yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui PS. Kasi Humas IPDA Wilco Mitang, menerangkan bahwa dugaan kejahatan terhadap anak tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2025.
Seorang saksi korban berinisial Bunga (nama samaran), mengaku diadang terlapor berinisial YN dan ditawari sejumlah uang dengan maksud tertentu.
Baca Juga: BPBD TTU Lakukan Kajian Cepat Pasca Deker di Oetalus Putus dan Menghambat Aktivitas Warga
Pengakuan saksi tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan lima orang anak lainnya. Mereka mengaku turut menjadi korban dari perbuatan terlapor, sebagaimana dialami Bunga.
Atas kejadian tersebut, pelapor telah membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/45/I/2026/PAMAPTA/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 17 Januari 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












