Peristiwa ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1).
IPDA Wilco Mitang menjelaskan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Deker Penghubung Dua Dusun di Oetalus-TTU Rusak Parah, Anak Sekolah dan Petani Sangat Terdampak
“Unit PPA Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, para korban, termasuk saksi terlapor,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












