Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTU Dalami Kasus Dugaan Kejahatan terhadap Anak, Lima Korban Beri Keterangan

Polres TTU menangani laporan dugaan kejahatan terhadap anak yang terjadi Januari 2025. Unit PPA melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban sesuai UU Perlindungan Anak.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Ade Riberu
FotoJet 6
Ilustrasi – Polres TTU dalami kasus dugaan kejahatan terhadap anak yang terjadi sejak Januari 2025. (Foto: Pixabay.com)

Peristiwa ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1).

IPDA Wilco Mitang menjelaskan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Baca Juga: Deker Penghubung Dua Dusun di Oetalus-TTU Rusak Parah, Anak Sekolah dan Petani Sangat Terdampak

“Unit PPA Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, para korban, termasuk saksi terlapor,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung