Indeks

Polres TTU Serahkan Tersangka Kasus Perkosaan Anak ke Kejaksaan, Siap Disidangkan

"Penyidik telah bekerja secara maksimal sehingga proses dari penyidikan hingga tahap penuntutan oleh kejaksaan ini dapat berjalan optimal. Kasusu ini siap disidangkan," tutup IPTU Rizaldi.

Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260327 025059
Unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan perkosaan anak ke Kejaksaan Negeri TTU. | (Foto: Ramos Suni)

“Aksi bejat tersebut diduga kerap dilakukan di kediaman tersangka,” jelas Kasat.

Kasus ini, kata Kasat secara resmi dilaporkan ke Polres TTU pada 17 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/45/II/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.

Dalam kurun waktu dua bulan, penyidik berhasil merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan P21.

Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, ditambah pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman karena status korban yang masih di bawah umur.

“Penyidik telah bekerja secara maksimal sehingga proses dari penyidikan hingga tahap penuntutan oleh kejaksaan ini dapat berjalan optimal. Kasusu ini siap disidangkan,” tutup IPTU Rizaldi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version