NTT-Post.com, TTU — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan perkosaan anak ke Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (26/3/2026).
Tersangka berinisial YN diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
YN diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban berinisial AK serta beberapa anak lainnya di wilayah hukum Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat berawal dari kejadian pada Rabu, 14 Januari 2025.
“Tersangka mencegat korban AK di jalan dekat rumahnya sekitar pukul 18.45 WITA. YN kemudian membujuk korban untuk tidur bersama dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000,” ujar IPTU Rizaldi.
Setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor, terungkap fakta mengejutkan bahwa sejumlah anak lain di lingkungan tersebut mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
