NTT-Post.com, TTU – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan kejahatan terhadap anak.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU resmi menetapkan pria berinisial YN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Pasca penetapan status tersebut, YN langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2026/Reskrim tertanggal 27 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizadi Haris, S.Tr.K, menjelaskan langkah penahanan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” jelas IPTU Rizadi.
Dalam perkara ini, tersangka YN dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c Jo Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penanganan perkara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
