Laporan Gaspar telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU dengan nomor: LP/B/191/VI/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Usai membuat laporan, Gaspar langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU guna mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku Yuven Kolo diduga melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 521, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
Gaspar berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini secara hukum agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menambah daftar laporan terhadap Yuven Kolo cs dan diharapkan dapat segera dituntaskan guna memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjaga ketertiban di masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
