Rencana Pengaduan Resmi ke Propam Ditolak Sementara
Kedatangan tim Kuasa Hukum dan para klien ke Mapolres Sikka semula bertujuan untuk menyerahkan surat pengaduan dan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP oleh para oknum penyidik.
Namun, penyerahan laporan tersebut tertunda lantaran para pejabat utama Polres Sikka sedang bertugas di luar daerah.
“Hari ini kita sudah sampaikan, namun karena jajaran perwira sedang ada kegiatan pemeriksaan Mabes di Labuan Bajo, mereka meminta kami datang kembali untuk memasukkan pengaduan secara resmi. Kita pasti akan datang lagi,” tutupnya.
Kondisi Mobil Rusak di Polres Sikka hingga Opsi Gugatan Perdata Institusi Polri
Domi menambahkan, penyitaan tanpa kepastian hukum ini telah melumpuhkan mata pencaharian para kliennya yang bergantung pada kendaraan tersebut untuk mengangkut kebutuhan kios dan modal usaha sehari-hari.
Tak hanya itu, kondisi fisik kendaraan yang terparkir di Mapolres Sikka diduga mengalami kerusakan serta pengurangan isi BBM.
“Kaca spion kendaraan dilaporkan pecah, terpal pengangkut hilang, dan volume BBM di dalam tangki berkurang saat berada di area pengamanan Polres Sikka,” tegas Domi.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti sejak pertengahan bulan, namun hingga kini tidak ada tanggapan atau kepastian dari penyidik.
Atas dasar kerugian materiil dan immaterial tersebut, Domi Tukan menyatakan siap mengambil langkah hukum tegas berupa gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
“Langkah hukum yang paling pas menurut saya adalah gugatan perdata. Kita akan gugat institusi secara berjenjang: mulai dari Polri, Polda NTT, hingga Polres Sikka. Orang kecil cari makan pakai mobil, lalu barangnya ditahan tanpa dasar dan dirusak, siapa yang mau bertanggung jawab atas kerugian ini?” pungkas Domi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
