Indeks

Bersuara di COP 30 Brasil, AMAN Minta Pemerintah Hentikan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat

Reporter : Mia Margaretha Holo Editor: Ade Riberu
FotoJet 3 6
Eksavator milik PT. Krisrama Keuskupan Maumere sedang menggusur rumah warga di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. (Foto: Mia Margaretha Holo / NTT-Post.com)

Konflik tersebut mengakibatkan lebih dari 925 orang warga masyarakat adat dikriminalisasi, dua di antaranya terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rukka melihat begitu banyak kasus kriminalisasi yang terjadi di beberapa daerah seperti: Masyarakat Adat Maba Sangaji di Pulau Halmahera, Maluku Utara; Poco Leok di Pulau Flores, NTT; Masyarakat Adat Soge dan Goban Runut di Nangahale, Sikka, NTT; dan Masyarakat Adat Togean di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Di Flores, tepatnya di Kabupaten Manggarai, sejumlah pemuda Poco Leok mengalami kriminalisasi berulang sejak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperluas eksplorasi geothermal di wilayah adatnya.

Hal itu menimbulkan gelombang protes, tak hanya pemuda tetapi juga masyarakat adat yang mendiami wilayah tersebut. Proyek panas bumi berlabel “transisi energi” ini mengancam wilayah-wilayah adat milik 14 gendang (kampung) di Pegunungan Poco Leok.

Sementara itu di Kabupaten Sikka, penggusuran rumah serta tujuh masyarakat dijadikan tersangka atas dugaan mengancam imam Katolik pemimpin PT Kristus Raja Maumere, korporasi perkebunan kelapa milik Keuskupan Maumere yang terlibat dalam konflik lahan dengan masyarakat adat.

Bulan lalu, Pengadilan Negeri Soasio di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menghukum 11 orang Masyarakat Adat Maba Sangaji dengan hukuman penjara selama lima bulan delapan hari.

“Sebelumnya, Masyarakat Adat Maba Sangaji memprotes aktivitas tambang nikel PT Position dengan menggelar serangkaian ritual adat. Hakim menyatakan Masyarakat Adat Maba Sangaji bersalah menghalangi aktivitas tambang nikel PT Position,” ujar Rukka.

Hingga hari ini, kata dia, sebanyak 19 orang Masyarakat Adat Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah, masih menghadapi proses hukum lantaran menolak Taman Nasional Kepulauan Togean yang penetapan zonasinya tidak melibatkan masyarakat.

“Oleh karena itu secara tegas saya menuntut negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat dan sahkan RUU Masyarakat Adat,” tegasnya.

Pada perhelatan Konferensi Para Pihak ke-30 atau COP30-UNFCCC di Belém, Brasil, Rainbow Warrior bersama 200 perahu dari 60 negara berlayar menyusuri Sungai Amazon Armada perahu (fortilla) ditumpangi lebih dari 5.000 orang perwakilan Masyarakat Adat.

Rukka bersama Fransiska Rosari Clarita You, seorang anak muda dari wilayah adat Pulau Papua, berada pada rombongan tersebut. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan protes mengenai solusi iklim palsu.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version