Indeks

Tidak Ada Toleransi! Polda NTT Bakal Tindak Tegas Polisi Mabuk dan Penganiaya Warga Sikka

Reporter : Ade Riberu Editor: NTT-Post.com
IMG 20251201 114237
Ketiga korban dugaan penganiayaan oleh Bripka F, didampingi keluarga di Unit Propam Polres Sikka. | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, MAUMERE – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) turun tangan menanggapi kasus dugaan penganiayaan oleh seorang oknum polisi di Kabupaten Sikka. Polisi yang diketahui merupakan anggota Sat Polairud Polres Sikka berinisial Bripka AFS itu sebelumnya diamankan setelah diduga menganiaya warga dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata api pada Minggu, 30 November 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Korban, Hartina (29), lantas melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya itu kepada Unit Propam Polres Sikka. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan kehadiran Propam di lokasi kejadian.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, Propam Polres Sikka segera bergerak mengamankan pelaku sekaligus menyita senjata laras panjang jenis SS1 yang dibawa pelaku.

“Begitu laporan diterima, Propam datang ke TKP, mengamankan oknum anggota, dan memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan,” kata Kombes Henry, dilansir dari tribratanewssikka.com, Senin, 1 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dalam kondisi mabuk, pelaku diduga memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah. Tidak hanya itu, Bripka AFS juga disebut sempat menyerang saudara laki-laki korban dan merusak pintu rumah.

Anggota Propam yang tiba di lokasi kemudian mengendalikan situasi, melumpuhkan pelaku, serta membawanya ke Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut kata Kombes Henry, korban sendiri telah mengajukan laporan resmi melalui aplikasi Propam Polri. Menurutnya, keberanian masyarakat melapor merupakan langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas Polri.

“Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan senjata dinas telah diamankan di Polres Sikka. Unit Propam memastikan kasus ini diproses melalui mekanisme disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana.

Kombes Henry mengatakan, tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan indisipliner dan kekerasan oleh anggota kepolisian.

“Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat,” katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version