NTT-Post.com, SIKKA – Skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menarik perhatian publik.
Pasalnya, pemerintah pusat menetapkan kebijakan di mana 30% dari Dana Desa (APBDes) akan berfungsi sebagai jaminan (agunan) jika koperasi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban angsuran pinjaman perbankan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe menjelaskan, setiap koperasi desa berpeluang mendapatkan pinjaman modal dari Bank Himbara hingga mencapai Rp3 Miliar.
“Dana jumbo ini digunakan untuk pembangunan fisik gerai, armada transportasi, serta modal usaha sembako,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Dinas Koperasi Kabupaten Sikka, Rabu, 17 Desember 2025.
Kebijakan jaminan ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pengurus koperasi dan pihak perbankan, kata dia.
Lanjutnya, koperasi diberikan waktu 1 hingga 8 bulan untuk fokus menjalankan bisnis. Kewajiban angsuran baru dimulai pada bulan ke-9.
“Jika pada bulan berjalan koperasi hanya mampu membayar sebagian dari total angsuran (misalnya hanya mampu membayar Rp15 juta dari kewajiban Rp20 juta), maka selisih kekurangan tersebut akan ditalangi oleh dana desa melalui alokasi jaminan 30%,” tuturnya.
Kendati demikian kata Kadis, sebagai timbal balik atas risiko jaminan tersebut, jika koperasi meraup keuntungan, mereka berkewajiban menyetorkan 20% dari laba ke kas desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












