Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

​Tuntut Keadilan, Korban Penggelapan Mobil dan Barang Berharga di Sikka Gelar Aksi Sumpah Pocong

Berdasarkan dokumen "Manajemen Aksi", massa yang terdiri dari sekitar 25 orang keluarga korban akan membawa atribut berupa, Kain Kafan, Keranda Mayat, Speaker/Toa dan Mobil Pickup.

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260111 231757
Poster aksi Sumpah Pocong oleh solidaritas keluarga Diah Sukarni. | (Foto: HO)

NTT-Post.com, SIKKA – Solidaritas Keluarga Diah Sukarni Marga Ayu, korban kasus dugaan penggelapan kendaraan dan barang pribadi yang melibatkan pihak Adira Finance berencana menggelar “Aksi Sumpah Pocong” di halaman Mapolres Sikka dan halaman kantor Adira Finance, Senin, 12 Januari 2026.

Aksi ini merupakan buntut kekecewaan atas dihentikannya proses penyelidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sikka terkait kasus tersebut.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Melalui surat pemberitahuan resmi nomor 01/IDS/01/2026, yang diterima NTT-Post.com, Minggu, (11/1/2026) malam, mereka akan menggelar aksi massa dengan atribut yang mencolok.

Berdasarkan dokumen “Manajemen Aksi”, massa yang terdiri dari sekitar 25 orang keluarga korban akan membawa atribut berupa, Kain Kafan, Keranda Mayat, Speaker/Toa dan Mobil Pickup.

Aksi ini direncanakan mengambil rute dari Halaman Kantor Polres Sikka menuju Halaman Kantor Adira Finance, dimulai pukul 09.00 WITA.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penarikan mobil milik Diah Sukarni yang diduga dilakukan tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sah pada Juni 2024 lalu, oleh pihak Adira Finance.

Screenshot 2026 01 11 23 18 29 786 com.android.chrome edit
Diah Sukarni Marga Ayu (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Afrianus Ada. | (Foto: HO)

Kuasa hukum korban, Afrianus Ada, menyebut kliennya sempat digiring ke Polres Sikka dan diminta menandatangani surat titip kendaraan di bawah tekanan psikis.

“Setelah ditahan di jalan, klien saya diarahkan oleh pihak Adira Finance untuk ke Polres Sikka. Tiba di SPKT, kelien saya diminta menandatangani surat (tulisan tangan) yang sudah disiapkan oleh salah satu oknum polisi. Ketika ditanya surat apa, oknum polisi hanya menyebut itu adalah surat penitipan mobil, kemudian meminta klien saya tanda tangan,” ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung